BENGKAYANG.Biaya sewa alat berat milik Pemda bengkayang melalui dinas PU kerap disewakan untuk masyarakat umum atau pun kontraktor kini mulai dipertanyakan sejumlah LSM . Pasalnya, disinyalir telah terjadi praktik sewa ‘bawah tangan’ yang diduga dilakukan Kantor dinas PU yang dipercayakan selaku pengelola.
Buktinya, dari capaian PAD di Dinas PU bengkayang khusus sektor tersebut, hingga informasi terakhir ini masih dalam posisi sangat minim hal ini diperkuat hasil informasi dari BPK capaian target PADnya masih berkisar sebesar Rp 100 juta,sedangkan dana pemerliharaan pertahunnya di bebankan ke APBD bengkayang tahun 2010 sekitar 300 jutaan hal ini dikatakan libertus Hansen SH ketua LSM JKPKM(jasa kontruksi pemantau kebenaran monitoring )kalbar kamis kemaren.
Lebih jauh Hansen mengatakan Berdasarkan catatan yang di miliki ,alat berat yang di miliki pemda yang dikelola PU ,berupa 2 unit exapator jumbo dan mini kemudian masing-masing 1 unit gleder,buldoser ,pibro,stumball,dumtruck, dan tronton.
Pria yang akrab di sapa Hansen ini menjelaskan ,penyewaan alat berat berfariasi yakni 250-300 ribu rupiah/jam .kalau di kalkulasikan secara keseluruhan dalam tempo satu tahun hasil sewa jasa bisa mencapai milyaran rupiah ,sedangkan yang di setor kedaerah hanya sekira 100 jutaan ini menurut kita sangat minim jadi wajar bila masyarakat menilai terjadi indikasi kebocoran jelasnnya,logikanya pembelian alat berat tersebut bertujuan dapat meringankan anggaran APBD daerah,ini malah membebani anggaran daerah alias tekor ulasnya
Untuk memperkuat dugaan kebocoran “Saya sendiri pernah menanyakan langsung ke kontraktor yang mengaku pernah membayar sewa alat berat dari PU tidak memakai kwitansi pembayaran sampai ratusan juta rupiah ,dan di perkuat bukti kwitansi yang sudah kita kumpulkan dari beberapa masyarakat dan kontaraktor beberapa waktu yang lalu tegasnnya,kesimpulan sementara menurut kita dana sewa menyewa tersebut banyak kejanggalan terang mantan kades bengkayang ini.
"Harapan kita pihak yang berkompeten dapat menelusuri dan menindak lanjuti persoalan tersebut ,bila perlu kepala daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan agar paraktek sewa “bawah tangan bisa dihindari ,"jelasnnya. (krd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar