Minggu, 19 Juni 2011

LSM Bakal Balik Lapor Kadis PU Ke Tipikor

Salah satu alat berat yang di  sewa oleh kontraktor.
 Bengkayang. Ketua LSM JKPKM( Jasa Konstruksi Pencari  Kebenaran  Monitoring)kalbar Libertus Hansen SH akan melapor  balik  kepala dinas PU kabupaten bengkayang ke pengadilan tifikor ,karena dia di tuding mencemarkan nama baik kepala dinas  PU kabupaten bengkayang  Ir .jhonathan supeno Msi lewat sorotan lembaganya  lewat pemberitaan yang dimuat salah satu media nasional kompass indonesia  edisi 435 terkait dugaan KKN di dinas terkait.hal ini di katakannnya usai menjalani  tahap pemeriksaan saksi di polres bengkayang kamis  16/6

libertus hansen menjelaskan kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormati aparat penegak hukum,kapanpun kita di panggil kita siap memberi keterangan jelasnya,pemeriksaan polisi masih seputar  saksi terkait pencemaran nama baik yang di tudingkan kadis PU terhadap dirinya ,namun perlu saya jelaskan statmen yang   berikan di salah satu media  sesuai tufoksinya selaku lembaga pelaksana kontrol  yang mempunyai keperdulian terhadap pemberantasan korupsi di kabupaten bengkayang terangnya kepada wartawan usai di periksa.

lebih jauh libertus  hansen mengatakan ,dalam keterangannya ke pihak penyidik salah satunya  isi  berita menyoroti terkait dugaan KKN di dinas PU,yang pertama mengenai dugaan penyalah gunaan wewenang pembangunan rumah dinas  jabatan bupati  yang masuk ke ranah hukum,akibat dari penempatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedur, pembebasan lahan masyarakat  belum dilakukan keburu bangunan didirikan ,dan itu terlihat dari putusan  perdata pengadilan negeri kabupaten bengkayang  pihak tergugat 1. dinas PU selaku satker pemda di vonis  kalah .
nah pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab terhadap anggaran yang telah di keluarkan apa bila itu di eksekusi pihak pengadilan jelas hansen,karena dikabarkan  tahun ini dipembangunannya akan di lanjutkan namun penyelesaiannya belum diketahui secara pasti jelasnya.wajar dong kita selaku masyarakat bertanya-tanya serta mengkritisinya jelasnnya.

Andai kata itu  di ganti rugipun   aturannya seperti apa?tanya hansen ,kemudian  yang kedua pemakaian 4 unit alat berat ,mobil tronton dan dam truk milik daerah jadi sorotan pemberitaan kala  itu di duga ada kebocoran dana jasa pinjam pakai,karena berdasarkan hasil audit BPK kata hansen penggunaan alat-alat berat tersebut tersimpan di kas daerah hanya 100 juta pertahun,sedang kan dana pemeliharaan yang tertuang di APBD 2011 di bebankan  sekitar 300 jutaan ,hal ini di nilai tidak sesuai dengan besaran dana pendapatan.karena untuk sewa 1 unit alat berat oleh pihak ketiga berkisar 250  -300 ribu perjam,di perkirakan dalam jangka satu tahun hasil jasa penggunaan alat berat  bisa mencapai milyaran rupiah ,sehingga dana pendapatan di pertanyakan ,dan meminta kepada kepala daerah apa bila terbukti bersalah kadis PU  harus di copot dari jabatannya ungkapnya.

namun kita sangat menyesalkan laporan  kadis PU  mengenai fitnah atau pencemaran nama baik ,padahal kita mendukung  pemerintah tengah  gencarnya menyuarakan pemberantasan korupsi di wilayah indonesia ungkapnya kita juga tidak tinggal diam ,dalam waktu dekat secara kelembagaan  juga akan melapor balik kadis PU ke tifikor,dan barang bukti sudah kita siapkan tinggal waktunya saja ancam hansen,kita juga merasa di rugikan dalam hal ini yakni pencemaran nama baik,karena menurutnya langkah hukum yang di lakukan kadis cerminan pejabat yang tidak mau di kritik masyarakatnya ,padahal semestinya kalau dia keberatan atas pemberitaan tersebut  harus  menggunakan hak jawab lewat media sesuai dengan UU pers jelasnya.

sementara itu, kadis PU bengkayang Ir jhonathan supeno  ketika di konfirmasi wartawan via pone selulernya mengakui laporan tersebut saya tidak mau banyak komentar dululah apapun keputusannya serahkan saja ke pihak aparat penegak hukum katanya.ketika di tanya wartawan mengapa  tidak menggunakan hak jawab dalam kasus pemberitaan ini ,saya tidak perlulah  menggunankan hak jawab karena itu saya pandang tidak perlu katanya ,apa komentar bapak dalam waktu dekat terlapor bakal melapor balik bapak ke tifikor ?sah-sah saja  kalau dia mau melaporkan saya ke tifikor semestinya dia harus konfirmasi saya dulu kilahnya(tni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar